IDXChannel- PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Penyesuaian harga ini berlaku mulai Minggu, 1 Juni 2025.
Penyesuaian harga dilakukan sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Peraturan ini mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Perubahan harga BBM mencakup berbagai jenis produk seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex. Harga tersebut bervariasi di setiap provinsi dan wilayah khusus seperti Free Trade Zone (FTZ).
Sebagai contoh, wilayah DKI Jakarta harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp12.100 per liter, Pertamax Turbo Rp13.050, Pertamax Green 95 Rp12.800, Dexlite Rp12.740, dan Pertamina Dex Rp13.200.