Keempat, kepala daerah juga harus bisa menjamin penyediaan layanan publik yang adil, merata serta tidak diskriminatif.
Sementara terakhir, kepala daerah juga harus melaporkan sesuatu hal dengan data yang benar.
"Keempat menjamin penyediaan layanan publik yang adil, merata dan tidak diskriminatif. Kemudian yang kelima, melaporkan dengan data yanf benar, sehingga setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak positif," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)