"Yang pertama terus menjalin dan meningkatkan sinergi yang baik antara eksekutif yudikatif dan legislatif daerah," kata BG.
Kedua, kepala daerah harus juga bisa meningkatkan sinergi dan koordinasi yang baik antarforkopimda di daerah. Ketiga, kepala daerah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan.
"Termasuk dengan pembuatan Perda-perda yang berpotensi menimbulkan gejolak. Contohnya di dalam penentuan upah minimun kabupaten/kota yang melibatkan pengusaha, buruh dan pemerintah," katanya.