sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pilkada Serentak 27 November 2024 Diajukan Jadi Hari Libur Nasional

News editor Iqbal Dwi Purnama
15/10/2024 10:04 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan penetapan libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 kepada Presiden. 
Pilkada Serentak 27 November 2024 Diajukan Jadi Hari Libur Nasional (foto mnc media)
Pilkada Serentak 27 November 2024 Diajukan Jadi Hari Libur Nasional (foto mnc media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan penetapan libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 kepada Presiden. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, terkait dengan libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024, akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden (Perpres)

"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, KPU akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," ujar Anas dalam keterangan resmi, Selasa (15/10/2024).

Dia menuturkan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement