IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan penetapan libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 kepada Presiden.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, terkait dengan libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024, akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden (Perpres)
"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, KPU akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," ujar Anas dalam keterangan resmi, Selasa (15/10/2024).
Dia menuturkan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.