sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pimpin Rakor di Polda Jateng, Menhub Wanti-Wanti soal Tradisi Balon Udara

News editor Eka Setiawan/Kontri
31/03/2024 22:33 WIB
ada dua lokasi yang diperbolehkan, yaitu di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo.
Pimpin Rakor di Polda Jateng, Menhub Wanti-Wanti soal Tradisi Balon Udara (foto: MNC Media)
Pimpin Rakor di Polda Jateng, Menhub Wanti-Wanti soal Tradisi Balon Udara (foto: MNC Media)

IDXChannel – Masyarakat yang menerbangkan balon udara saat momen Lebaran diharapkan dapat tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Tradisi ini memang diharapkan tetap ada dan lestari, namun agar sebisa mungkin tidak membahayakan ketertiban umum hingga keselamatan penerbangan.

Pandangan terkait balon udara ini secara khusus disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, usai memimpin rapat koordinasi angkutan Lebaran 2024, di Polda Jateng, Minggu (31/3/2024).  
"Secara khusus untuk Jateng tidak ada isu yang serius karena persiapannya baik. Tapi saya mengingatkan beberapa hal, karena ini terjadi khusus di Jateng, yaitu berkaitan dengan balon udara," ujar Budi, usai rapat koordinasi.

Menurut Budi, ada dua lokasi yang diperbolehkan, yaitu di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo. Hal itu juga sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya agar ditambatkan tali ketika diterbangkan.

"Menurut informasi masih banyak yang di kampung-kampung (soal balon udara). Bila dia melakukan kegiatan tidak di dua titik tersebut, (Pekalongan dan Wonosobo) maka itu pidana. Bisa ditahan. Kami sudah minta kepada Kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum). Penginformasian dan law enforcement," tutur Budi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement