sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pimpin Rakor di Polda Jateng, Menhub Wanti-Wanti soal Tradisi Balon Udara

News editor Eka Setiawan/Kontri
31/03/2024 22:33 WIB
ada dua lokasi yang diperbolehkan, yaitu di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo.
Pimpin Rakor di Polda Jateng, Menhub Wanti-Wanti soal Tradisi Balon Udara (foto: MNC Media)
Pimpin Rakor di Polda Jateng, Menhub Wanti-Wanti soal Tradisi Balon Udara (foto: MNC Media)

Sementara, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyebut masyarakat perlu mematuhi peraturan tentang balon udara.

"Namanya hari Lebaran ya ramai (tradisi tetap hidup tapi harus diatur), kalau sepi itu Nyepi, soal balon udara kita larang (jika diterbangkan begitu saja), kecuali kalau dia ditambat. Karena satu, itu mengganggu ketertiban umum, kedua itu kan melanggar terkait dengan navigasi, undang-undang penerbangan soal ruang udara," ujar Ahmad.

Di antara aturan yang ada adalah balon udara bisa diterbangkan namun dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat dengan tiga tali. Tujuannya agar tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.

"Kalau ada pelanggaran akan kita tindak, kita proses. Makanya masyarakat kita, udahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota kan mengeluarkan (perda) terkait balon (udara), terkait ditali, ditambat, tidak dilepas," tegas Ahmad. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement