sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Platform Digital AS Tak Wajib Bayar Kompensasi Konten Berita, AMSI Harap Perlindungan Bagi Media

News editor Febrina Ratna Iskana
26/02/2026 14:04 WIB
Kesepakatan dagang RI-AS membatasi kewenangan pemerintah dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada media nasional.
Platform Digital AS Tak Wajib Bayar Kompensasi Konten Berita, AMSI Harap Perlindungan Bagi Media. (Foto: iNews Media Group)
Platform Digital AS Tak Wajib Bayar Kompensasi Konten Berita, AMSI Harap Perlindungan Bagi Media. (Foto: iNews Media Group)

Meski demikian, di tengah perubahan ketentuan ini, AMSI tetap meyakini bahwa platform digital global akan terus membutuhkan dan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital.

AMSI berharap platform tetap menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit karena kebutuhan akan konten berkualitas dan terpercaya. Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi.

Karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang seharusnya tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit. Meski harus diakui, tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital.

AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Perlindungan tersebut menjadi semakin krusial di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis generative AI.

AMSI meyakini hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip: Kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik; Transparansi distribusi dan pemanfaatan konten; Pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit; Mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement