sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Jabar Sebut Apotek Jual Obat Sirup Terlarang Terancam Pidana

News editor Agung Bakti Sarasa
25/10/2022 14:05 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan, apotek yang nekat menjual obat sirup terlarang dapat dikenai sanksi pidana. 
Apotek (Ilustrasi)
Apotek (Ilustrasi)

IDXChannel - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan, apotek yang nekat menjual obat sirup terlarang dapat dikenai sanksi pidana. 

Peringatan tersebut dikeluarkan Polda Jabar menyusul pengumuman terkait larangan peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"(Ancamannya) pidana. Menjual obat dan barang berbahaya," tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (25/10/2022). 

Bahkan, kata Kombes Pol Ibrahim, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar bersama instansi terkait sudah bergerak ke lapangan untuk mengawasi peredaran obat-obatan terlarang itu, seperti yang sudah dilakukan jajaran Polres Bogor. 

Meski begitu, lanjutnya, berdasarkan pengawasan di lapangan, pihaknya belum menemukan apotek yang nekat menjual obat-obatan tersebut kecuali yang menyimpannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement