IDXChannel - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan, apotek yang nekat menjual obat sirup terlarang dapat dikenai sanksi pidana.
Peringatan tersebut dikeluarkan Polda Jabar menyusul pengumuman terkait larangan peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"(Ancamannya) pidana. Menjual obat dan barang berbahaya," tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (25/10/2022).
Bahkan, kata Kombes Pol Ibrahim, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar bersama instansi terkait sudah bergerak ke lapangan untuk mengawasi peredaran obat-obatan terlarang itu, seperti yang sudah dilakukan jajaran Polres Bogor.
Meski begitu, lanjutnya, berdasarkan pengawasan di lapangan, pihaknya belum menemukan apotek yang nekat menjual obat-obatan tersebut kecuali yang menyimpannya.