sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Jabar Sebut Apotek Jual Obat Sirup Terlarang Terancam Pidana

News editor Agung Bakti Sarasa
25/10/2022 14:05 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan, apotek yang nekat menjual obat sirup terlarang dapat dikenai sanksi pidana. 
Apotek (Ilustrasi)
Apotek (Ilustrasi)

"Memang masih ada, tapi dalam posisi mereka ini menyimpan, tidak mengedarkan. Jadi mereka mengamankan, tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan," katanya. 

Sebelumnya, BPOM menarik lima jenis obat sirup yang mengandung etilon glikol menyusul lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak. Meski belum diketahui penyebab pastinya, namun penyakit tersebut diduga akibat etilon glikol. 

"Memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan seluruh bets produk," ungkap Kepala BPOM, Penny Lukito keterangannya, Kamis (20/10/2022). 

Selain menarik peredaran lima obat yang mengandung etilon glikol di atas ambang batas, BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi untuk melaporkan hasil uji mandiri.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti obat formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," kata Penny.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement