sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Jateng Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama Mudik Lebaran 2024

News editor Eka Setiawan/Kontri
21/03/2024 06:59 WIB
Pembatasan operasional itu dilakukan di jalan tol maupun non-tol mulai 5 April hingga 16 April 2024.
Polda Jateng Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama Mudik Lebaran 2024  (FOTO:MNC Media)
Polda Jateng Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama Mudik Lebaran 2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menerapkan pembatasan operasional kendaraan truk alias mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Pembatasan operasional itu dilakukan di jalan tol maupun non-tol mulai 5 April hingga 16 April 2024.

Ruas jalan tol yang dimaksud adalah trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen. Sementara jalur non-tol yakni ruas arteri pantura hingga Demak, ruas jalur tengah hingga Purwokerto.  

“Kami berharap agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada pihak terkait,” ungkap Direktur Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Rabu (20/3/2024) malam.

Rinciannya mobil barang yang dilarang adalah; mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement