Pembatasan operasional di jalan non-tol terinci; Jawa Barat – Jawa Tengah yakni Cirebon – Brebes. Jawa Tengah: Solo – Klaten – Yogyakarta, Brebes – Tegal, Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak, Bawen – Magelang – Yogyakarta dan Tegal – Purwokerto.
Jawa Tengah ke Jawa Timur yakni ruas Solo – Ngawi. Jawa Tengah – Yogyakarta yakni Yogyakarta – Wates, Yogyakarta – Sleman – Magelang, Yogyakarta – Wonosari dan jalur jalan lintas selatan alias Jalan Daendeles.
Sementara pembatasan operasional di jalan tol yakni; Jalur Tol Brebes sampai Sragen, Jalur Tol Semarang sampai Demak, Jalur Tol dalam Kota Semarang dan Jalur Tol Yogyakarta sampai Solo.
Waktu pemberlakuannya mulai Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Waktu itu adalah sebelum dan sesudah Lebaran.
“Yang boleh melintas adalah kendaraan pengangkut sembako dan BBM, tapi ada surat jalan. Mengapa dibatasi? Karena evaluasinya (kendaraan tersebut) jadi hambatan dan menimbulkan kepadatan, jadi operasional dibatasi,” lanjutnya.