IDXChannel – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menerapkan pembatasan operasional kendaraan truk alias mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Pembatasan operasional itu dilakukan di jalan tol maupun non-tol mulai 5 April hingga 16 April 2024.
Ruas jalan tol yang dimaksud adalah trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen. Sementara jalur non-tol yakni ruas arteri pantura hingga Demak, ruas jalur tengah hingga Purwokerto.
“Kami berharap agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada pihak terkait,” ungkap Direktur Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Rabu (20/3/2024) malam.
Rinciannya mobil barang yang dilarang adalah; mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional di jalan non-tol terinci; Jawa Barat – Jawa Tengah yakni Cirebon – Brebes. Jawa Tengah: Solo – Klaten – Yogyakarta, Brebes – Tegal, Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak, Bawen – Magelang – Yogyakarta dan Tegal – Purwokerto.
Jawa Tengah ke Jawa Timur yakni ruas Solo – Ngawi. Jawa Tengah – Yogyakarta yakni Yogyakarta – Wates, Yogyakarta – Sleman – Magelang, Yogyakarta – Wonosari dan jalur jalan lintas selatan alias Jalan Daendeles.
Sementara pembatasan operasional di jalan tol yakni; Jalur Tol Brebes sampai Sragen, Jalur Tol Semarang sampai Demak, Jalur Tol dalam Kota Semarang dan Jalur Tol Yogyakarta sampai Solo.
Waktu pemberlakuannya mulai Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Waktu itu adalah sebelum dan sesudah Lebaran.
“Yang boleh melintas adalah kendaraan pengangkut sembako dan BBM, tapi ada surat jalan. Mengapa dibatasi? Karena evaluasinya (kendaraan tersebut) jadi hambatan dan menimbulkan kepadatan, jadi operasional dibatasi,” lanjutnya.
Pihaknya akan menerapkan langkah preemtif, preventif hingga represif yakni dengan diambil tindakan tilang jika ada pelanggaran pembatasan operasional tersebut.
(SAN)