sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Metro Jaya Bongkar Pembuatan Uang Palsu di Tangsel, Sita Barang Bukti Rp36 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
22/08/2026 15:32 WIB
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (22/8/2026) kemarin. Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial S, NC dan D.
Polda Metro Jaya Bongkar Pembuatan Uang Palsu di Tangsel, Sita Barang Bukti Rp36 Miliar. (Foto: MNC Media)
Polda Metro Jaya Bongkar Pembuatan Uang Palsu di Tangsel, Sita Barang Bukti Rp36 Miliar. (Foto: MNC Media)

“Baik dalam bentuk yang sudah terpotong yang siap diedarkan maupun yang dalam masih bentuk lembaran. Jadi totalnya 360.000 lembar,” sambungnya.

Victor menambahkan uang kertas palsu yang dicetak oleh para pelaku merupakan kualitas grade A.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," tutupnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun. Demikian yang bisa kami sampaikan, silakan yang ada mau ditanyakan," jelasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement