"Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Susatyo mengatakan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded. "Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya di beli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," ucap Susatyo.
Selanjutnya, Susatyo mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka" pungkas Susatyo.
GDA dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
(FRI)