sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Amankan Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis Riau

News editor Tim IDXChannel
24/10/2025 19:01 WIB
Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Polisi Amankan Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis Riau
Polisi Amankan Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis Riau

IDXChannel – Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka, yakni Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam," kata Kombes Ade kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Ade menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau terkait adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10/2025).

Tim yang dipimpin oleh Iptu Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator merk Hitachi 110 berwarna oranye yang sedang melakukan pembersihan lahan. 

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement