Kombes Ade Kuncoro menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal.
Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin.
"Pelanggaran semacam ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau,” katanya.
Dia menambahkan, Polda Riau terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan perusakan kawasan hutan.
“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” kata Ade.