"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ade, diketahui bahwa pemilik lahan seluas 13 hektare tersebut adalah Gordon.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal, sejalan dengan semangat Green Policing, melindungi tuah, menjaga marwah.
Dia diketahui menyewa dua unit alat berat milik LRS dengan biaya Rp9 juta per hektare untuk membuka lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.
"Pelaku kemudian diamankan pada Rabu 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Direskrimsus.