sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bereskan Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Begini Respons Kemendagri

News editor Tim IDXChannel
20/10/2025 17:44 WIB
Polisi Bereskan Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Begini Respons Kemendagri
Polisi Bereskan Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Begini Respons Kemendagri
Polisi Bereskan Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Begini Respons Kemendagri

IDXChannel – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) dan pimpinannya, Jekson Sihombing, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, tindakan tegas Polda Riau merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menegakkan hukum secara profesional terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh penting bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” kata Bahtiar, Senin (20/10/2025).

Bahtiar menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh pengurus Ormas Petir jelas bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan perusakan fasilitas sosial dan umum.

“Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan,” kata dia.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement