IDXChannel - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar bisnis judi online yang dikelola oleh satu keluarga yang terdiri dari kedua orang tua dan tiga anak. Tak main-main, keuntungan dari bisnis haram itu mencapai Rp80 miliar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan salah satunya patroli siber.
"Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Wira melanjutkan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni terdiri dari lima orang pengelola aplikasi Royal Domino dan juga 18 orang tersangka yang berperan sebagai admin.
"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak,” kata Wira.
"Sementara 18 orang ini rata-rata temen dari dari tiga orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal," kata dia.
Seluruh tersangka ditangkap di empat yang berbeda, yakni di Perumahan Grand Kartika, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor.