"Pencegahan lebih baik dengan proses pengungkapan ini bisa menghindari korban-korban yang lain. Penyidikan belum selesai, kita buka ruang bagi masyarakat utk melaporkan terkait obat-obatan tersebut, silakan ke Ditreskrimsus," tuturnya.
Sebelumnya, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar obat palsu yang ilegal, hingga kadaluarsa. Dari kasus tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, 11 orang tersebut yakni RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ. Mereka, merupakan produsen hingga penjual obat tersebut.
(FAY)