Dalam proses penggeledahan kafe de’Clan Signature, polisi mengamankan brankas tersembunyi. Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3,13 juta dalam pecahan SGD100, uang dolar senilai USD889.965, serta uang rupiah senilai Rp259.159.000.
Bila seluruh mata uang asing itu dikonversi ke rupiah, jumlah total uang sitaan itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang itu ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian uang USD4.767.300. Kemudian uang Singapura SGD14.083.800. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ucap dia.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.