Sementara itu, Rivan mengatakan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
Hasil koordinasi Rivan disimpulkan bahwa pengendara roda dua menjadi pentebab terjadinya kecelakaan.
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," katanya.
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.