IDXChannel - Pengendara motor yang melawan arus dan tertabrak truk di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), tidak layak mendapat santunan.
Hal ini kompak diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Firman menegaskan pelanggaran pengendara motor dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Pengendaramotor melakukan pelanggaran dengan melawan arus.
"Ketidaktaatan pengendara motor terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," kata Firman, Rabu (23/7/2023).
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," lanjutnya.