sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Ungkap 23 Kasus Judi Online di Jakbar dengan Nilai Transaksi Rp200 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
12/07/2024 17:16 WIB
Polres Jakbar mengklaim telah mengungkap sebanyak 23 kasus terkait judi online di wilayah tugasnya dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar.
Polisi Ungkap 23 Kasus Judi Online di Jakbar dengan Nilai Transaksi Rp200 Miliar. (Foto: MNC Media)
Polisi Ungkap 23 Kasus Judi Online di Jakbar dengan Nilai Transaksi Rp200 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) mengklaim telah mengungkap sebanyak 23 kasus terkait judi online di wilayah tugasnya dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, data tersebut merupakan gabungan dari kerja kepolisian sektor (polsek) yang ada di Jakbar dalam satu bulan terakhir.

“Polres Metropolitan Jakarta Barat, Polda Metro Jaya beserta polsek jajaran selama satu bulan terakhir mulai tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan 11 Juli 2024 telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus,” katanya di Mapolres Jakbar, Jumat (12/7/2024).

Dari penangkapan tersebut, Syahduddi menyebut, anggotanya menangkap puluhan orang. “Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang, yang terdiri dari 17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing,” katanya.

Mantan Kapolres Sukabumi itu menambahkan, pelaku judi online di Jakbar merupakan sindikat internasional. "Penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih tiga bulan terakhir sekitar Rp200 miliar,” katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement