sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Ungkap 23 Kasus Judi Online di Jakbar dengan Nilai Transaksi Rp200 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
12/07/2024 17:16 WIB
Polres Jakbar mengklaim telah mengungkap sebanyak 23 kasus terkait judi online di wilayah tugasnya dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar.
Polisi Ungkap 23 Kasus Judi Online di Jakbar dengan Nilai Transaksi Rp200 Miliar. (Foto: MNC Media)
Polisi Ungkap 23 Kasus Judi Online di Jakbar dengan Nilai Transaksi Rp200 Miliar. (Foto: MNC Media)

Pelaku, kata Syahduddi, menggunakan modus peretasan pada laman resmi pemerintah di internet, terutama pemerintah daerah dan instansi pendidikan. Situs-situs tersebut dinilai memiliki tingkat keamanan yang lemah sehingga bisa diretas dan diganti tampilannya (defacing) dengan situs judi online.

“Para pelaku melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain daripada website tersebut, kita kenal dengan istilah defacing,” ujarnya.

Seluruh terduga pelaku kini disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(RFI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement