Pelaku, kata Syahduddi, menggunakan modus peretasan pada laman resmi pemerintah di internet, terutama pemerintah daerah dan instansi pendidikan. Situs-situs tersebut dinilai memiliki tingkat keamanan yang lemah sehingga bisa diretas dan diganti tampilannya (defacing) dengan situs judi online.
“Para pelaku melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain daripada website tersebut, kita kenal dengan istilah defacing,” ujarnya.
Seluruh terduga pelaku kini disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(RFI)