Menurut Hafid, hal serupa juga dilakukan tersangka terhadap korban lainnya, yang keseluruhan berjumlah 21 orang dengan jumlah uang yang dipungut bervariasi, dari Rp5 juta sampai Rp105 juta. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp3,1 miliar.
“Untuk penyelidikan lebih dalam pada kasus ini, pelaku telah kami amankan, beserta barang bukti berupa kuitansi yang telah berhasil kami sita sebanyak 6 lembar, dan kami dapatkan dari korban bernama Yeni dan Wina, warga Rt001/001, Blok Desa, Desa Cikupa, Kecamatan Darma,” pungkas Hafid.
(FAY)