AA beralasan mendapatkan order acara hajatan, dan meminta korban menyediakan modal sebesar Rp35 juta, serta menjanjikan keuntungan didapat selama seminggu senilai Rp800 ribu. setelah itu uang modal akan kembali utuh kepada korban.
“Tergiur janji pelaku, korban mau bekerja sama dalam investasi tersebut, dan memberikan uang sebanyak Rp35 juta kepada pelaku, dalam dua kali penyetoran,” ujar Hafid, Rabu (25/1/2023).
Namun, Hafid, ternyata uang yang didapat dari korban dipakai untuk keperluan pribadi, tidak dipergunakan pada usaha katering sesuai yang dijanjikan.
Parahnya lagi, dengan alasan dari hasil usaha, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp1,6 juta kepada korban, padahal uang itu berasal dari setoran korban sendiri.