IDXChannel - AA (39), ibu rumah tangga asal Desa Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, setelah praktik investasi bodong yang dilakukannya.
AA mengelabui para korban melalui modus usaha katering hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp3,1 miliar itu terbongkar oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP, Muhammad Hafid Firmansyah menuturkan, terungkapnya tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi usaha katering ini, setelah pihaknya mendapat laporan dari para korban dari AA, pada Minggu (22/1/2022).
Praktik investasi bodong yang dilakukan AA, menurut Muhammad Hafid, bermula dengan diajaknya Yeni (35), warga Kecamatan Darma untuk menjalankan usaha katering bersama.