"Ini mobil nakal ya. Ini sumbu tiga yang gak jelas dalam SKB itu tidak diperbolehkan jalan mulai tanggal 5 sampai tanggal 14 April. Ini sudah jelas jelas melanggar, ini sembako (tulisan) sedangkan (menunjuk surat jalan) muatannya pakan ayam. Ini sudah mengelabui petugas. Nanti kita tindak penilangan di tempat penampungan Panyusuhan, di sana tempat yang luas biar diamankan," ujar IPTU Dede.
Kejanggalan yang ditemukan Kasatlantas adalah muatan sembako yang melebihi tonase. Sehingga ia dengan tegas menghentikan truk tersebut dan dibawa ke tempat penampungan sementara di Panyusuhan.
Menurut Dede, truk sumbu tiga yang mengangkut sembako dan BBM tetap diperbolehkan melintas, mengingat pentingnya ketersediaan barang-barang pokok tersebut selama masa Lebaran. Namun, truk-truk tersebut diharapkan untuk mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas yang berlaku.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran, serta sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
(SLF)