sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polres Berhentikan Truk Odol yang Dilarang Melintas Selama Periode Mudik Lebaran 2024

News editor M Fadli Ramadan
06/04/2024 17:43 WIB
Polres Tasikmalaya Kota berhasil memberhentikan laju truk sumbu tiga saat melintasi Simpang Tiga Sukamantri, Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (6/4/2024).
Polres Berhentikan Truk Odol yang Dilarang Melintas Selama Periode Mudik Lebaran 2024. (Foto: MNC Media)
Polres Berhentikan Truk Odol yang Dilarang Melintas Selama Periode Mudik Lebaran 2024. (Foto: MNC Media)

"Ini mobil nakal ya. Ini sumbu tiga yang gak jelas dalam SKB itu tidak diperbolehkan jalan mulai tanggal 5 sampai tanggal 14 April. Ini sudah jelas jelas melanggar, ini sembako (tulisan) sedangkan (menunjuk surat jalan) muatannya pakan ayam. Ini sudah mengelabui petugas. Nanti kita tindak penilangan di tempat penampungan Panyusuhan, di sana tempat yang luas biar diamankan," ujar IPTU Dede.

Kejanggalan yang ditemukan Kasatlantas adalah muatan sembako yang melebihi tonase. Sehingga ia dengan tegas menghentikan truk tersebut dan dibawa ke tempat penampungan sementara di Panyusuhan.

Menurut Dede, truk sumbu tiga yang mengangkut sembako dan BBM tetap diperbolehkan melintas, mengingat pentingnya ketersediaan barang-barang pokok tersebut selama masa Lebaran. Namun, truk-truk tersebut diharapkan untuk mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas yang berlaku.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran, serta sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement