sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Rp40 Miliar Terkait Kasus DSI

News editor Puteranegara
29/01/2026 18:41 WIB
Pengajuan blokir itu dilakukan terhadap rekening milikPT DSI serta perusahaan afiliasi lainnya.
Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Rp40 Miliar Terkait Kasus DSI
Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Rp40 Miliar Terkait Kasus DSI

IDXChannel  - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan ini terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengajuan blokir itu dilakukan terhadap rekening milikPT DSI serta perusahaan afiliasi lainnya.

"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan," kata Ade kepada awak media, Kamis (29/1/2026). 

Menurut Ade, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

Ade menambahkan, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun, Ade Safri belum mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut. 

"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda 2," kata Ade.

Sebelumnya, Bareskrim mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Ade Safri menambahkan, aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

"Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," kata Ade. 

Penipuan ini memakan 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement