"Ketika kita membeli pulsa Rp100 ribu dan mengakses judi online, kita pasang pulsa ke nomor tersebut Rp50 ribu, secara otomatis pulsa kita terpotong Rp50 ribu dan ini yang dianggap merupakan sarana untuk deposit untuk memainkan judi online," katanya.
Menurut dia, pulsa yang dikirim pemain ke nomor yang tertera pada situs judi online kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja. Selanjutnya pulsa tersebut dijual kembali kepada agen atau distributor pulsa di Indonesia dengan harga di bawah harga resmi provider.
"Pulsa tersebut akan dikirimkan dari admin kembali ataupun dijual, dikonversi menjadi uang Rupiah kembali dan akan dibeli oleh para agen ataupun supplier pulsa dengan harga yang jauh di bawah daripada harga yang ditetapkan oleh provider," katanya.
Dari proses itu, hasil perjudian disamarkan melalui bisnis jual beli pulsa sehingga sulit ditelusuri.
"Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut akan menyamarkan uang hasil daripada judi online," ucap Wira.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi jaringan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2024 sampai dengan April 2025, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih," kata Wira.