Menurut dia, angka tersebut berasal dari hasil penjualan pulsa yang dikumpulkan dari para pemain judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan penindakan secara serentak di sejumlah lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Medan, serta Batam. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka. Mereka yakni AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 28 unit telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, uang tunai berbagai mata uang asing, perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Polisi kini menjerat para tersangka dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga masih melakukan penelusuran aset untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)