sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bongkar Judi Online Pakai Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

News editor Yuwantoro Winduajie
14/08/2026 19:50 WIB
Pulsa yang dikirim pemain ke nomor yang tertera pada situs judi online kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja.
Polri Bongkar Judi Online Pakai Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar
Polri Bongkar Judi Online Pakai Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

IDXChannel - Polri membongkar jaringan judi online internasional yang menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit perjudian. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, total transaksi jaringan judi online itu mencapai lebih dari Rp890 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, jaringan tersebut menjalankan modus yang terbilang unik karena memungkinkan pemain melakukan deposit untuk bermain judi online menggunakan pulsa telepon seluler.

"Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di ponsel para pemegangnya," kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/8/2026).

Wira menjelaskan, para pelaku mengoperasikan situs judi online bernama Ujang Bet yang servernya berada di Kamboja. Dalam praktiknya, pemain yang ingin berjudi dapat memilih metode deposit menggunakan pulsa.

"Dalam website tersebut menyediakan nomor telepon yang tertera di situs web yang digunakan untuk memasang deposit," katanya.

Dia mencontohkan, pemain cukup mengirimkan sebagian nominal pulsa ke nomor yang tercantum di situs judi online. Setelah pulsa terkirim, sistem akan mengonversinya menjadi koin yang dapat digunakan untuk memasang taruhan dalam permainan di situs tersebut.

"Ketika kita membeli pulsa Rp100 ribu dan mengakses judi online, kita pasang pulsa ke nomor tersebut Rp50 ribu, secara otomatis pulsa kita terpotong Rp50 ribu dan ini yang dianggap merupakan sarana untuk deposit untuk memainkan judi online," katanya.

Menurut dia, pulsa yang dikirim pemain ke nomor yang tertera pada situs judi online kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja. Selanjutnya pulsa tersebut dijual kembali kepada agen atau distributor pulsa di Indonesia dengan harga di bawah harga resmi provider.

"Pulsa tersebut akan dikirimkan dari admin kembali ataupun dijual, dikonversi menjadi uang Rupiah kembali dan akan dibeli oleh para agen ataupun supplier pulsa dengan harga yang jauh di bawah daripada harga yang ditetapkan oleh provider," katanya.

Dari proses itu, hasil perjudian disamarkan melalui bisnis jual beli pulsa sehingga sulit ditelusuri.

"Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut akan menyamarkan uang hasil daripada judi online," ucap Wira.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi jaringan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2024 sampai dengan April 2025, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih," kata Wira.

Menurut dia, angka tersebut berasal dari hasil penjualan pulsa yang dikumpulkan dari para pemain judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan penindakan secara serentak di sejumlah lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Medan, serta Batam. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka. Mereka yakni AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 28 unit telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, uang tunai berbagai mata uang asing, perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Polisi kini menjerat para tersangka dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga masih melakukan penelusuran aset untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement