“Pengungkapan ini tentunya berawal informasi dari masyarakat yang juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Dia menambahkan, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli.
Selain itu, jaringan dari sindikat tersebut meliputi beberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Sumatera Utara.
Adapun para tersangka ditangkap yaitu B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam perjalanan pengungkapan itu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi materai palsu dan sejumlah bukti materai palsu. Terdapat juga beberapa alat produksi yang digunakan seperti mesin jahit hingga mesin poly.
(Nur Ichsan Yuniarto)