IDXChannel - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat produsen materai palsu. Dalam kasus ini, 3,4 juta keping materai palsu diamankan.
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, Kamis (19/8/2026).
Dia menerangkan, diperkirakan dari barang bukti yang diamankan masih bisa digunakan untuk membuat 33 juta keping meterai palsu.
Bimo menyebutkan, jika aktivitas produksi meterai palsu oleh sindikat tersebut tidak dihentikan, negara berpotensi hilang pendapatan mencapai Rp1 triliun.
“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” kata dia.
Dia menuturkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa empat juta keping materai telah terjual dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari,” jelas dia.
Pengungkapan yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan ini, sebanyak 16 orang pelaku ditangkap.
“Kami dari Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan materai palsu,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono.
Dekananto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat serta laporan polisi yang diterima oleh jajaran Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan ini tentunya berawal informasi dari masyarakat yang juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Dia menambahkan, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli.
Selain itu, jaringan dari sindikat tersebut meliputi beberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Sumatera Utara.
Adapun para tersangka ditangkap yaitu B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam perjalanan pengungkapan itu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi materai palsu dan sejumlah bukti materai palsu. Terdapat juga beberapa alat produksi yang digunakan seperti mesin jahit hingga mesin poly.
(Nur Ichsan Yuniarto)