Dalam hal ini, Yusri mencontohkan persyaratan untuk mengajukan pelat khusus bagi personel kepolisian. Pertama, harus mengajukan ke Kabid Propam di Polda masing-masing. Lalu membuat tembusan ke Direktur Intel dan diteruskan ke Baintelkam Polri.
"Untuk polisi ya, tembusannya ke Divisi Propam, dari situ baru ke Korlantas. Kalau selama ini langsung ke Polda, Polda mengeluarkan, ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai tidak dengan aturan, kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK-nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut," papar Yusri.
Dengan adanya hal itu, kata Yusri, Polda jajaran tidak sembarangan mengeluarkan pelat khusus bagi setiap personel.
"Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi polda-polda," jelas Yusri.