sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Pelat Nomor Pejabat RI, Pernah Lihat Mobilnya?

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/11/2022 18:18 WIB
Pejabat negara menggunakan nomor pelat khusus yang tidak boleh digunakan oleh masyarakat umum.
Ini Daftar Pelat Nomor Pejabat RI, Pernah Lihat Mobilnya? (Foto: MNC Media)
Ini Daftar Pelat Nomor Pejabat RI, Pernah Lihat Mobilnya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pelat nomor pejabat negara berbeda dengan pelat nomor kendaraan milik masyarakat umum. Hal ini telah diatur dalam PP Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 5/2015 Pasal 6. 

Peraturan itu menyatakan bahwa kendaraan dinas pemerintah dapat menggunakan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus, atau bahkan tanpa huruf seri. Contoh paling umum adalah mobil kepresidenan yang menggunakan pelat RI 1

Jika Anda melihat mobil melintas dengan pelat nomor yang tidak lazim, besar kemungkinan kendaraan itu adalah mobil dinas yang tengah dikendarai pejabat negara. 

Apa saja nomor pelat mobil dinas yang kini digunakan para pejabat? 

Daftar Pelat Nomor Pejabat RI 2022

RI 1 : Presiden Republik Indonesia

RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 : Istri Presiden 

RI 4 : Istri Wakil Presiden 

RI 5 : Ketua MPR 

RI 6 : Ketua DPR

RI 7 : Ketua DPD 

RI 8 : Ketua Mahkamah Agung

RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi

RI 10 : Ketua BPK 

RI 11 : Ketua KY 

RI 12 : Gubernur Bank Indonesia 

RI 13 : Otoritas Jasa Keuangan 

RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara 

RI 15 : Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

RI 16 : Menteri Koordinator Perekonomian

RI 17 : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

RI 18 : Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi 

RI 19 : Belum ada informasi (dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia) 

RI 20 : Menteri Dalam Negeri

RI 21 : Menteri Luar Negeri 

RI 22 : Menteri Pertahanan

RI 23 : Menteri Agama 

RI 24 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 

RI 25 : Menteri Keuangan 

RI 26 : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

RI 27 : Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional 

RI 28 : Menteri Kesehatan

RI 29 : Menteri Sosial

RI 30 : Menteri Ketenagakerjaan 

RI 31 : Menteri Perindustrian 

RI 32 : Menteri Perdagangan 

RI 33 : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

RI 34 : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

RI 35 : Menteri Perhubungan

RI 36 : Menteri Komunikasi dan Informatika

RI 37 : Menteri Pertanian

RI 38 : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

RI 39 : Menteri Kelautan dan Perikanan

RI 40 : Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

RI 41 : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

RI 42 : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement