IDXChannel—Pelat nomor pejabat negara berbeda dengan pelat nomor kendaraan milik masyarakat umum. Hal ini telah diatur dalam PP Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 5/2015 Pasal 6.
Peraturan itu menyatakan bahwa kendaraan dinas pemerintah dapat menggunakan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus, atau bahkan tanpa huruf seri. Contoh paling umum adalah mobil kepresidenan yang menggunakan pelat RI 1.
Jika Anda melihat mobil melintas dengan pelat nomor yang tidak lazim, besar kemungkinan kendaraan itu adalah mobil dinas yang tengah dikendarai pejabat negara.
Apa saja nomor pelat mobil dinas yang kini digunakan para pejabat?
Daftar Pelat Nomor Pejabat RI 2022
RI 1 : Presiden Republik Indonesia
RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 : Istri Presiden
RI 4 : Istri Wakil Presiden
RI 5 : Ketua MPR
RI 6 : Ketua DPR
RI 7 : Ketua DPD
RI 8 : Ketua Mahkamah Agung
RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10 : Ketua BPK
RI 11 : Ketua KY
RI 12 : Gubernur Bank Indonesia
RI 13 : Otoritas Jasa Keuangan
RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara
RI 15 : Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16 : Menteri Koordinator Perekonomian
RI 17 : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 : Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi
RI 19 : Belum ada informasi (dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia)
RI 20 : Menteri Dalam Negeri
RI 21 : Menteri Luar Negeri
RI 22 : Menteri Pertahanan
RI 23 : Menteri Agama
RI 24 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25 : Menteri Keuangan
RI 26 : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI 27 : Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional
RI 28 : Menteri Kesehatan
RI 29 : Menteri Sosial
RI 30 : Menteri Ketenagakerjaan
RI 31 : Menteri Perindustrian
RI 32 : Menteri Perdagangan
RI 33 : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34 : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35 : Menteri Perhubungan
RI 36 : Menteri Komunikasi dan Informatika
RI 37 : Menteri Pertanian
RI 38 : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 : Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 40 : Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41 : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42 : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional