sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kata Istana soal Anggaran Mobil Dinas Eselon Satu Nyaris Rp1 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
10/06/2025 17:16 WIB
Anggaran pengadaan atau pembelian mobil dinas baru untuk pejabat eselon satu kementerian/lembaga pada 2026 mencapai Rp931.648.000 menuai sorotan publik.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (Foto: IDXChannel/Arsip)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (Foto: IDXChannel/Arsip)

IDXChannel – Anggaran pengadaan atau pembelian mobil dinas baru untuk pejabat eselon satu kementerian/lembaga pada 2026 mencapai Rp931.648.000 menuai sorotan publik. Mengenai hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan penjelasannya.

"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan, gitu," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia mengatakan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya dalam setiap belanja. Akan tetapi, besaran belanjanya bukan berarti harus tembus sampai standar biaya yang ditentukan. 

Dengan adanya standar biaya, kebijakan efisiensi akan berjalan. Sebab, standar biaya menjadi batasan kementerian/lembaga untuk berbelanja. 

"Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," katanya. 

"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon satu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp870 juta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement