Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait menjelaskan, penetapan satuan biaya dilakukan berdasarkan harga rata-rata di pasar, termasuk mempertimbangkan opsi pengadaan kendaraan listrik yang kini mulai menjadi kebijakan pemerintah.
"Standar biaya ini kami bentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena ada kami pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan," kata Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dia mengatakan, meski terjadi kenaikan, hal ini tetap mempertimbangkan aspek efisiensi dalam penganggaran. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan efisiensi pengadaan kendaraan dinas, seperti mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada dan pembatasan pengadaan kendaraan dinas baru.
"Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kami tidak mempertimbangkan efisiensi. Pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dinas dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada," ujarnya.
(Ahmad Islamy Jamil)