Ia menambahkan, Korlantas Polri juga telah menghentikan permintaan terhadap penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Yusri mengungkapkan, ke depannya pelat khusus tersebut akan dimaksimalkan penggunaannya hanya untuk kendaraan kedinasan.
"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Yusri.
(YNA)