IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tengah menyiapkan pelat nomor rahasia yang berbeda dengan pelat-pelat 'dewa' sebelumnya seperti RF, QZ, QH, dan lain-lainnya. Rencananya, pelat nomor itu sudah bisa dikeluarkan pada awal Februari 2023.
"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon I dan eselon II untuk kendaraan dinasnya," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pelat khusus bagi pihak yang diperbolehkan nantinya hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan.
"Saya ambil contoh Pak Karo Penmas punya mobil dinas, nah bisa mengajukan nomor khusus. Jadi bukan mobilnya Pak Karo Penmas anaknya pakai nomor khusus, pergi ke pasar pun pakai nomor khusus," ucap Yusri.
Dalam hal ini, Yusri mencontohkan persyaratan untuk mengajukan pelat khusus bagi personel kepolisian. Pertama, harus mengajukan ke Kabid Propam di Polda masing-masing. Lalu membuat tembusan ke Direktur Intel dan diteruskan ke Baintelkam Polri.
"Untuk polisi ya, tembusannya ke Divisi Propam, dari situ baru ke Korlantas. Kalau selama ini langsung ke Polda, Polda mengeluarkan, ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai tidak dengan aturan, kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK-nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut," papar Yusri.
Dengan adanya hal itu, kata Yusri, Polda jajaran tidak sembarangan mengeluarkan pelat khusus bagi setiap personel.
"Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi polda-polda," jelas Yusri.
Ia menambahkan, Korlantas Polri juga telah menghentikan permintaan terhadap penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Yusri mengungkapkan, ke depannya pelat khusus tersebut akan dimaksimalkan penggunaannya hanya untuk kendaraan kedinasan.
"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Yusri.
(YNA)