IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dalang penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu yang ditawarkan lewat media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan pengungkapan awal kasus bermula dari 189 laporan polisi (LP) yang tersebar di sejumlah Polda jajaran.
"Dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," kata Himawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan hal tersebut Himawan mengatakan pihaknya telah menetapkan pelaku inisial S.Z alias C seorang warga China yang ketahuan menjalankan bisnis ilegal ini di Dubai.
Dari penangkapan S.Z, petugas juga menangkap dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan M sebagai operator penipuan. Selain itu ada juga N.S.S yang telah diadili vonis 3,5 tahun sebelumnya oleh PN Jakarta Pusat.