"Z.S yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan Internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," katanya.
Dari bisnis ilegal ini, S.Z bersama sindikatnya berhasil meraup untung hingga Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yakni; Indonesia Rp59 miliar; India Rp1,077; China Rp91 miliar; dan Thailand Rp288 miliar.
Baca Juga:
"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.0000.000. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam," kata Himawan.
(FRI)