IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus online scam jaringan internasional. Terdapat tiga orang tersangka, yaitu satu orang warga negara asing (WNA) dan dua orang warga negara Indonesia (WNI).
Pertama, tersangka inisial ZS yang merupakan WNA berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional. Bersama dengan dua rekan lainnya yaitu WNI berinisial H dan M yang menjalankan operasi scam di luar negeri.
“Tersangka mempekerjakan WNI sebanyak 17 orang, warga negara Thailand 10 orang, warna negara China 21 orang, dan warga negara India 20 orang secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai pekerja di Dubai,” ucap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brighen Pol Hilmawan Bayu Aji di Manes Polri Jakarta Selatan.
Tersangka berinisial M yang berperan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyalurkan dan mengatur pemberangkatan WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS.
Kemudian, tersangka berinisial H berperan sebagai operator penipu yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah ZS.