sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kasus Judol Jaringan Internasional 1XBET

News editor Riana Rizkia
22/02/2025 15:49 WIB
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.
Polri Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kasus Judol Jaringan Internasional 1XBET. (Foto: MNC Media)
Polri Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kasus Judol Jaringan Internasional 1XBET. (Foto: MNC Media)

Mereka, kata Djuhandhani, terhubung dengan agen di beberapa negara, dan menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya. 

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan Whtasaap untuk bertukar data," katanya. 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun danu denda paling banyak Rp10 miliar.  

Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement