Pada kuartal I-2026, nilai perputaran judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
PPATK juga menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account hasil jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, hingga memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP aspal dan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.
"Jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal," katanya.
(Nadya Kurnia)