Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dari total frekuensi deposit dengan nominal Rp16,67 triliun.
"Tren tersebut semakin menguat pada kuartal I-2026. PPATK mencatat komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening hanya sebesar 11,4 persen," paparnya.
Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional.
"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online," tuturnya.
Menurut PPATK, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran guna mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital.