IDXChannel - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 segera diumumkan. Salah satunya terkait siswa yang tak diterima di sekolah negeri bakal dalihkan ke swasta dengan biaya ditanggung pemerintah daerah (pemda).
“Kita mengimbau kepada pemerintah daerah, karena sesuai juga dengan aturan yang di Undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Atip menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan aturan teknis mengenai ketentuan dalam sistem PPDB 2025. Aturan tersebut akan diluncurkan sebelum masa penerimaan siswa baru.
“Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan. Secepatnya, karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru,” tuturnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dikdasmen, Biyanto mengatakan sistem PPDB 2025 akan melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan peserta didik baru.