“Nomor dua, dia sebagai offtaker kalau harga seperti gabah, jagung, dan lain-lain di bawah harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah, maka koperasi dia bisa offtaker sebagai pembeli dari produk-produk pertanian yang sudah ditentukan harganya oleh pemerintah,” kata pria yang kerap disapa Zulhas ini.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menambahkan bahwa program KDMP diproyeksikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh koperasi akan kembali dirasakan oleh masyarakat dan turut meningkatkan pendapatan desa.
“Dari keuntungan itu ada 20 persen dari Kopdes itu akan menjadi pendapatan asli desa,” ungkapnya.
“Kopdes ini berhasil dan sukses karena ada efek positifnya kepada desa. Termasuk sisanya yang 80 persen akan kembali ke rakyat di desa itu,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)