Secara rinci, uang sitaan hasil itu berjumlah Rp13.255.244.538.149. Uang itu rencananya akan dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa senilai Rp17 triliun. Dengan demikian, Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.
(Febrina Ratna Iskana)